
Tanah Bumbu ( Batamadkalsel.com ) – Upaya pemberantasan peredaran Narkotika diwilayah hokum Polres Kabupatern Tanah Bumbu semakin gencar di lakukan.
Unit Resrim Polsek Satui berhasil meringkus SP, salah satu terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu yang beralamat di jalan Sungai Danau, RT 016, Desa Sungai Danau, Kecamatan Datui.
SP, diringkus anggota kepolisian saat berada di jalan SMP, Gang Murya, RT 02, Desa Barakat Mupakat, Kecamatan Satui pada 16 Agustus 2023 tepatnya saat SP berada di pinggir jalan Gang tersebut .
Menindaklanjuti laporan tersebut , anggota langsung meluncur dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang berada ditempat tersebut bertujuan akan mengembil satu paket Narkotika Jenis Sabu.. Di temukan Satu paket Sabu sebarat 0.38 Gram disimpan dalam kotak permen Merk Gofress.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Satui untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut .Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Sub 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Ek