
( Batamadkalsel.com) – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) sebagai kuasa hukum Pihak Pemohon Tim Hukum yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. (sebagai ketua Tim Banjarbaru Hanyar),Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H.(Sekertaris Tim Banjarbaru Hanyar) dan rekan-rekan, pada jumat (31/1/2025). Pada saat MK bacakan Putusan Sela Gugatan Sengketa Pilkada serentak pada tanggal 4-5 Februari 2025 mendatang, khusunya untuk Pilkada Kota Banjarbaru perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Prof Udiansyah dan Dr Abdul Karim (Pemohon Warga Banjarbaru) Serta Muhamad Arifin (Pemohon Pemantau).Kedua perkara yang sebelumnya dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Panel III terdiri atas Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Ketua Panel), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Jelang putusan sela MK perihal sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut kita titipkan ke mahkamah kepercayaan untuk menentukan arah demokrasi Banjarbaru kedepan. Kami yakin semoga sembilan Hakim MK diberikan keberanian dan kekuatan untuk memutuskan yang terbaik gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 secara adil berdasar pertimbangan konstitusi dan dilanjutkan ketahap pembuktian.


Kami Tim Banjarbaru Hanyar sangat optimis Legal Standing Pemantau dan dua Warga Banjarbaru memiliki kedudulan hukum serta di kabulkan Mahkamah, mengingat Mahkamah Konstitusi dapat mengenyampingkan ketentuan formil terkait legal standing sepanjang telah terjadi pelanggaran konstitusional serius dalam proses pemilihan in casu Pilkada Banjarbaru, serta Para Pemohon secara faktual adalah pemilih Pemilukada Kota Banjarbaru, maka Para Pemohon sangat layak memiliki kedudukan hukum dan Pemantau yang terakreditasi.Yang membuat kami semakin optomis, dalam praktik dan putusannya, Mahkamah Konstitusi kerap mengenyampingkan aspek formil, khususnya berkaitan dengan legal standing dengan alasan bahwa jika dalam faktanya secara nyata terdapat pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, khususnya hak untuk memilih (the right to vote) dan hak untuk dipilih (the right to be candidate) sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau adanya fakta bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang seperti tidak menyediakan kolom Kosong Pilkada Banjarbaru Perlu kami ingatkan bersama Pilkada Banjarbaru memiliki nilai keabsahan yang tinggi dan memiliki pengaruh bagi perjalanan demokrasi di Banjarbaru serta bangsa Indonesia mendatang. Karena sangat jelas dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang merupakan hukum tertinggi dalam tataran hukum positif di Indonesia mengamanahkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.Mengingat KPU Kota Banjarbaru diduga tidak melaksanakan tugas dengan profesional, maka penyelenggaraan Pemilukada Kota Banjarbaru Ulang pada tahun berikutnya atau pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang pelaksanaannya harus diambil alih oleh KPU RI. (Tim).