Aula Hotel POP, Jumat 26 Juli 2024
KALIMANTAN 24, BANJARMASIN, Kegiatan Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta, Penyusunan standar barang dan jasa adalah yang sangat penting untuk perencanaan kebutuhan barang di SKPD.
kegiatan dibuka oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, SE
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pahriadi, SE, MM
Pematerinya Nabehanum Naji, S.AP Kepala SUB bidang Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Abdul Muis Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Muda, Sri Fathanah, S.STP., M.A. Kepala SUB Bidang Penyusunan Regulasi Teknis.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada para pengurus barang dan operator SSH di lingkungan pemerintah kota Banjarmasin tentang peraturan walikota Banjarmasin no 66 standar satuan harga barang dan jasa kota Banjarmasin tahun anggaran 2025 dengan tujuan agar peraturan walikota ini menjadi acuan SKPD dalam pengadaan barang dan jasa
Harapannya Agar peserta sosialisasi dapat menyampaikan peraturan walikota no 66 Tahun 2024 ini di SKPD masing-masing.
Damara