
Senin,12 Juni 2023
Banjarmasin ( Batamadkalsel.com) – Berbekal Informasi dari masyarakat, Satuan Resese Narkoba Polresta Banajarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan Internasional, serta telah menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu yang terdapat dalam kemasan the China dan 980 butir extacy jenis ineks berlogo minion warna kuning.
Berdasarkan infromasi yang diterima bahwa, disebuah rumah beralamat dikelurahan Manarap Baru,Kecamatann Kerta Hayar, Kabupaten Banjar Kalimantan selatan, yang dijadikan tempat transaksi Narkotika. Kemudian tim menindak lanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi dan membuahkan hasil tertangkapnya atas nama HY (46 ).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Surya Kartiko menyebutkan setelah dilakukan interogarsi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar,Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan selatan.
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan human pidana penjara maksiamal 20 tahun dan denda maksimal Rp.8 milyar.