Tanah Bumbu (Batmadkalsel.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemadam Kebakaran (Damkar ) Tanah Bumbu menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berani buka pada malam jumat.
Kabbid Trintibun Linmas Pati Raja Wani mengatakan, agar para Pengusaha THM mengikuti aturan SE (Surat Edaran) diterbitkan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketentaraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanah Bumbu.
“ Padahal sudah ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam jumat, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar tentang larangan tersebut,” ujar Pati
Kastpol PP Kabupaten Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Kabid Trintibun Linmas Pati Raja Wani mengatakan pihaknya melakukan patroli dengan sasaran THM pada kamis (6/7/2023) malam atau malam Jumat.
Hasil dari patrol tersebut, Pati mengatakan Tempat Hiburan Malam (THM) diwailayah Kecamatan Simpang Empat ditemukan masih saja melanggar aturan, padahal beberapa THM yang lain sdh ditutup. Pati Raja Wani menekankan, agar para Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tersebut dan pihaknya akn terus melakukan patroli
.
“ Ciptakan penegakan peraturan dan kondisi masyarakat yang tertib dan aman serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah,” tandas Pati
Adapun isi Surat Edaran ( SE ) larangan melakukan penyelenggaraan THM
( Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam/malam Jumat.
Satpol PP Kab. Tanbu mengamankan dokumen dan peralatannya bagi THM yang berani buka pada mlam jumat, ini adalah tidakan atas pelanggaran SE untuk dibawa ke Kantor Satpol PP, sebagai bagian dari proses selanjutanya.