
Rabu,14 Juni 2023
Batulicin (Batamadkalsel.com) – Tujuh personil Satpol PP terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Inernal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trintibum Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Satpol PP didampingi Damkar Tanbu Anwar Salujang, menyampaikan,
“ Ada laporan masyarakat, ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di Wilayah Jalan Transmigarasi Kecamatan Simpang Empat, petugas Satpol PP bertindak bergerak langsung menindak lanjuti atas laporan tersebut,”
78 botol miras disita petugas Satpol PP setelah melakukan giat pengawasan dan patrol, kegiatan ini di laksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda ) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pengawasan dan Patroli wilayah di lakukan mulai pukul 21.00 wita sampai selesai, dengan saran tujuan warung karaoke di sepanjang jalan transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, dilapangan warung – warung karaoke yang kembali beroprasi adalah muka – muka baru.