
Rabu, 22 ini 2025 Bawaslu Banjar dalam hal ini diwakili oleh Ramliannoor selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa menghadiri sidang di mahkamah konstitusi sebagai Pemberi keterangan atas permohonan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banjar nomor urut 02 (Pemohon ) terhadap keputusan KPU Kabupaten Banjar (Termohon) atas pasangan nomor urut 01.Kedudukan Bawaslu sebagai pemberi ke keterangan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang dan telah melewati proses pengkajian serta analisa hukum bersama dengan ketua dan anggota lainnya sesuai dengan pokok dan dalil permohonan yang diajukan pemohon Dalam hal ini Ramliannoor membacakan keterangan yang disusun bersama-sama bahwa masih tidak terpenuhinya unsur-unsur materiil dan formiil atas laporan yang masuk ke Bawaslu kabupaten banjar oleh pihak pemohon maka dari itu laporan-laporan tersebut tidak dapat diteruskan.Penjelasan Bawaslu Kabupaten BanjarAnggota Bawaslu Kabupaten Banjar Ramliannoor menyebut telah menindaklanjuti dua laporan dan satu laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Pilbup Banjar. Ketiga laporan dimaksud terkait penggunaan tagline ‘MANIS’ dalam spanduk bergambar petahana yang dipasang tim Paslon 1, dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) berupa ketentuan larangan penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) berupa ketentuan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan.“Sudah semua ditindaklanjuti kami melakukan proses sesuai Peraturan Bawaslu tapi kami melakukan kajian dan juga analisa tapi semua alat bukti dan juga saksi yang dipergunakan oleh pelapor tidak terpenuhi unsur sehingga kami tidak dapat mengabulkan laporan pelapor,” jelas Ramliannoor.Sementara terkait laporan ketiga sudah masuk ke pembahasan di Sentra Gakkumdu tetapi laporan tersebut pun tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Sebab, tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Terdapat lima unsur yang harus dipenuhi secara akumulatif untuk dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, sedangkan dalam laporan tersebut hanya satu unsur yang terbukti yakni subjek hukum.Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar