
Rabu, 22 Januari 2024.
Batammad Kalsel, Mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan KPU kalsel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan ini, apa dasar hukumnya KPU Kalimantan Selatan melakukan pemungutan suara dengan masih terdapat gambar pasangan calon di surat suara yang telah dinyatakan didiskualifikasi pada Pilwakot Banjarbaru Enny mengaku bingung KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru meski satu paslon telah didiskualifikasi. Pada sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Dasarnya apa? Kemudian kalau ini dianggap seperti normal dua pasangan calon tetapi kemudian dinyatakan diskualifikasi itu dasarnya apa yang digunakan pada waktu itu, ketentuan pasal mana yang dijadikan dasarnya untuk melakukan pemungutan suara?” kata Enny.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan dasar hukum yang digunakan pihaknya tetap melanjutkan pemungutan suara di Banjarbaru ialah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya, pada pasal 54c.
Enny juga mempertanyakan cara KPU melaksanakan SK 1774 yang menyatakan suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dianggap sebagai suara tidak sah. Sebab, menurutnya pasal 54c tidak mengatur pasangan calon yang telah didiskualifikasi, namun gambarnya tetap ada di surat suara.

Andi pun mengakui jika terdapat kekosongan hukum dan mengatakan tidak dapat menjawab terkait hal tersebut.
Ketua majelis panel 2, Arief Hidayat, juga mempertanyakan cara KPU mensosialisasikan kepada pemilih. Sebab, menurutnya, ada tiga dampak yang akan terjadi jika pemungutan suara tetap dilanjutkan.
“Coba kita bayangkan sekarang kalau Anda memilih pasangan pemohon berarti itu sudah didiskualifikasi suara Anda tidak sah. Kalau itu pilihannya tinggal bagaimana saya datang ternyata tidak bisa memilih, kalau begitu apakah dampaknya ‘satu dia milih pasangan pihak terkait saja, atau kalau tidak memilih artinya berarti tidak sah kalau milih dua (pemohon), atau kemungkinan yang ketiga daripada saya memilih pihak terkait bukan pilihan. Lebih baik saya tidak memilih tetapi saya pulang golput kan kemungkinannya itu jadinya’,” kata Arief.
Namun, Arief menyampaikan jika kemungkinan pilihan ketiga yang dipilih oleh para pemilih, maka tingkat partisipasi akan rendah. Arief mengatakan bentuk sosialisasi KPU pun dapat dipermasalahkan juga.
“Sosialisasinya Anda kalau memilih pasangan yang sudah ada di diskualifikasi berarti suara Anda tidak sah. Kalau anda mau suaranya sah ya pihak terkait, kalau anda tidak mau memilih pihak terkait berarti Anda tidak usah memilih siapa-siapa, partisipasi rendah pada pilkada kali ini. Ini persoalan hukumnya kenapa waktu itu tidak terpikirkan,” katanya.
Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.
Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
Hasil penetapan perolehan suara dan pemungutan suara Pilkada Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.