
Aula Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan
Rabu 5 Mei 2024
Sehubungan dengan program kerja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Persatuan Wanita Republik Indonesia (PERWARI) Tahun 2024 “Mengadakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak”, di Kabupaten Tapin
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Ketua PD. Perwari Prov kalsel, Gusti Nur ‘ Aina. S.Sos, M.P, menyampaikan materi peran lembaga atau organisasi khususnya organisasi yang bergerak dibidang perempuan dan anak dalam mencegah perkawinan usia anak, dari kemenag oleh Djakhrudin, S. Ag, MD dengan judul pencegahan perkawinan anak usia dini dan dari Dinas PPPA& KB Prov Rahmawaty S,H.M.H.
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam UU Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Yang diikuti oleh Pengurus dan Anggota PC Perwari Kabupaten Tapin, Pengurus dan Anggota DPD Himpunan Wanita Karya Kabupaten Tapin, Pengurus dan Anggota PC Wirawati Catur Panca Kabupaten Tapin, Pengurus dan Anggota DPC IWAPI Kabupaten Tapin , TP PKK Kab Tapin , TP PKK Kec Bungur , Pengasuh Pontren Siti Khadijah ,PIK Remaja Kec Bungur dan FAD Kab Tapin
peserta yang hadir sebanyak 60 orang
Adapun kegiatan tersebut dilaksnakan pada hari Sabtu 01 Juni 2024

Gusti Nur ‘ Aina. S.Sos, M.P, menegaskan
“Anak adalah aset dan generasi penerus bangsa maka untuk pencegahan perkawinan usia anak perlu Disosialisasikan lebih luas dan lebih intens lagi kepada masyarakat melalui organisasi-organisasi juga lembaga-lembaga pendidikan, dan lain-lain”, katanya.
Adapun upaya yang dapat mencegah meningkatnya pernikahan anak usia dini adalah memberdayakan anak dengan informasi, mendidik dan memberikan wawasan kepada orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan.
Ada usulan dari salah seorang peserta agar dipasang spanduk-spanduk tentang bahaya perkawinan usia anak dibawah 19 tahun.
Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat lebih faham dan mengerti serta teridukasi tentang bahayanya perkawinan diusia dini.
Damara