
Pelaihari – BATAMAD KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah plasma sawit di Kecamatan Jorong, Senin (10/3/2025)
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yang berkaitan yaitu warga pemilik plasma sawit didampingi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan Laung Kuning PAC Jorong serta pihak perusahaan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Komisi I DPRD Tala yang memfasilitasi masalah tersebut juga mengundang SKPD terkait. Hadir Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andris Evony, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Disumdag) Tala Totom Wahyudi, dan Kabid Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala Edi Haryadi.
RDP tersebut sesuai janji yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra kepada demonstran yang melakukan aksi di gedung dewan setempat pada 17 Februari 2025 lalu.
Pada forum RDP itu, sejumlah anggota dewan turut menyampaikan solusi mengatasi permasalahan itu. Di antaranya Joko Pitoyo, H Zainul Abidin, Mega Purnama, M Yusuf, Hj Yuliani, Hj Endang Isnawangsih.
Sebagai informasi, pada 17 Februari 2025 lalu perwakilan warga pemilik plasma didampingi HMI Tala dan Laung Kuning PAC Jorong berdemo ke DPRD Tala.
Kedatangan mereka untuk meminta ketegasan sikap dan langkah konkret Pemkab Tala terkait hasil kesepakatan yang telah dicetuskan pada pertemuan mediasi di kantor Distanhorbun Tala, 25 Juli 2024 lalu. Kesepakatan ini turut ditandatangani oleh Pj Bupati Tala.
Mereka menyebut hingga sekarang tidak ada langkah konkret Pemkab Tala dalam menyelesaikan masalah tersebut hingga batas waktu bagi perusahaan PT KJW untuk menunaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan sudah berlalu.
Pada dokumen berita acara tersebut tertulis pihak-pihak yang hadir pada forum mediasi itu yakni Pj Bupati Tala, Kepala Distanhorbun Tala, Pj Sekda Tala (pejabat yang lama, red), Asisten Bidang Ekobang, manajement PT KJW, perwakilan Kejaksaan Negeri Tala, Polres Tala, DPRD Tala, pengurus KUD Muktitama, perwakilan anggota plasma.
Ada lima poin yang disepakati pada pertemuan mediasi penyelesaian pengelolaan kebun plasma antara PT KJW dengan KUD Muktitama tersebut, yaitu;
- PT KJW berkewajiban memperbaiki kebun (plasma) kelapa sawit (pemeliharaan dan penanaman kembali/ yang belum dirawat dan tertanam) selama tiga bulan sejak tertanggal 25 Juli 2024 dengan luasan sesuai inventarisasi lapangan dan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan hari ini, maka pihak anggota plasma dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan (PT KJW).
- Inventarisasi lapangan terhadap kebun (plasma) kelapa sawit yang akan dikelola dilaksanakan paling lambat lima hari kalender sejak ditandatangani kesepakatan.
- PT KJW akan membuat rencana kerja per bulan dan diketahui oleh para pihak dan pelaksanaannya dilakukan bersama-sama oleh pihak PT. KJW, KUD Mukti Tama dan perwakilan anggota plasma.
- Hasil inventarisasi bersama menjadi dasar dalam penyusunan RAB (rencana anggaran dan biaya) yang disepakati oleh para pihak.
- PT KJW memberikan laporan perkembangan perbaikan fisik kebun setiap bulannya kepada pihak KUD Muktitama dan Pemkab Tala (Pj Bupati Tala) dengan tembusan kepada dinas yang membidangi perkebunan di Tala, Kejaksaan dan Kepolisian Tala. (RM)