12 May 2024 12:30 WIB
Salah satu adegan prarekonstruksi dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Jumat (10/5).
MARABAHAN – Disaksikan warga dan pengendara yang melintas, Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) dan Polsek Alalak menggelar prarekonstruksi dugaan penganiayaan di Desa Berangas Timur, Jumat (10/5) sore.
Itu merupakan prarekonstruksi kedua yang dilakukan penyidik. Adapun prarekonstruksi pertama digelar awal Maret 2024 di Mako Polsek Alalak.
Pelaksanaan prarekonstruksi lanjutan tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar, termasuk pengendara yang melintas di Jalan Berangas Barat.
Polisi juga sempat memberlakukan buka tutup arus lalu lintas, karena Unit Identifikasi harus memperagakan keterangan yang diberikan pelapor SN (45) dan terlapor NH (37).
NH sendiri langsung memperagakan insiden yang terjadi 31 Januari 2024 tersebut. Sedangkan SN menyaksikan rangkaian prarekonstruksi dari dalam mobil kuasa hukum, karena mengaku masih sakit.
Total 11 adegan yang diperagakan, dimulai dari pelapor terlihat mengejek dengan menyilangkan telunjuk di dahi ketika melintas menggunakan sepada motor di depan rumah terlapor.
Kemudian terlapor mengambil sepeda motor untuk mengejar pelapor, hingga akhirnya terjadi insiden yang diduga sebagai penganiayaan.
“Kami menggelar prarekonstruksi lanjutan untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara, sekaligus memperjelas kronologis dugaan penganiayaan yang diadukan pelapor,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.
Diketahui penyidik terkendala saksi yang melihat langsung kejadian dugaan penganiayaan. Sejumlah saksi hanya mengetahui setelah korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.
Kemudian hasil visum dengan keterangan korban dinilai penyidik tidak berkesesuaian. Akibatnya gelar perkara pertama yang dilaksanakan 23 April 2024 lalu, merekomendasikan harus dilakukan pendalaman lagi.
“Intinya kami selalu berusaha maksimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi,” tambah KBO Sat Reskrim Ipda Rifai Sutanto.
Sementara kuasa hukum pelapor, Zakaria, mengapresiasi prarekonstruksi yang dilakukan penyidik. Namun demikian, pengacara senior ini tetap meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum.
“Mengingat kejadian itu sudah lama, kami meminta penyidik menyikapi dan memberikan kepastian hukum,” tegas Zakaria.
“Terlebih dalam prarekonstruksi, jelas tergambar perbuatan pelaku yang menendang korban hingga menyebabkan luka-luka,” imbuhnya.
Namun dalam kesempatan yang sama, Boby Asmarinanda selaku kuasa hukum terlapor tetap menegaskan bahwa perbuatan NH tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Pelapor jatuh lantaran ban depan slip di bahu jalan dan mulai kehilangan keseimbangan. Selanjutnya klien kami refleks menahan paha kanan bawah pelapor agar tidak jatuh menimpanya,” beber Boby.
Boby juga melihat beberapa kejanggalan dalam prarekonstruksi, terutama adegan yang didasari pengakuan pelapor
Ketika melaksanakan prarekonstruksi kemarin kita menemukan kejanggalan salah satu kejanggalannya pihak korban ini dari kuasa hukumnya menyatakan bahwa SN di injak dan menabrak tiang listrik sedangkan yang menabrak tiang listrik itu bannya sepeda motor yang mengakibatkan tiang listrik penyok, itu suatu kejanggalan trus posisi sepeda motor yang kekiri menabrak tiang listrik orangnya di tengah jalan itu tidak sesuai dengan fakta kalau diinjak bisa sedemikan rupa jatuhnya sangat mengada ada.
Yang kedua setelah terjadi prarekonstruksi pihak kuasa hukum pelapor menelpon kepolisian dengan alasan bahwa pelapor ini pingsan ternyata SN baik baik saja, ini ternyata dari pengacara sebelah membuat opini dengan rekayasa yang begitu nampak.
Dalam prarekonstruksi sepeda motor SN membawa tabung gas elpigi itu salah satu indikasi bahwa olengnya SN, karena SN membawa gas elpiji ini salah satu faktor juga kenapa dia jatuh karena membawa gas elpiji juga” katanya BoBy.
Tim