Banjarmasin ( Batamadkalsel.com) – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan gelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait, bertempat di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalsel, Kamis (31/8/2023 ).
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno mengatakan ada beberapa hal yang menjadi titk kritis yang harus diselesaikan secara bersama – sama terkait sengketa lahan ini.
“Disatu sisi masyarakat adalah pemlik Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tahun 1983, kemudian dari sisi lain PT.Borneo Indobara adalah perusahaan tambang batu bara yang legal,memiliki perizinan,baik itu perizinan domisili,perizinan pertambangan, dan juga izin lahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan adanya ketidaksamaan data antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel serta data dari Dinas Kehutanan Provisi Kalsel, sehingga diperlukan Overlay peta guna melihat apakah memang ada tumpang tindih penguasaan, hal ini terkait dengan dana Tali Asih yang diberikan perusahaan pada msayarakat.
Kepala Barisan Pertahanan Msyarakat Adat Dayak (Batamad ) Kalsel Kelana ditemui setalah selesai Rapat Dengan Pendapat (RDP) menjelaskan bahwa, digelarnya Rapat Dengar Pendapat merupakan tindak lanjut dari surat yang di kirim ke DPRD Kalsel yang isinya memohon bantuan difasilitasi penyelesaian masalah lahan masyarakat dengan PT.BIB wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah bumbu,Provinsi Kalimantan selatan .
“ Kami berharap permasalahan ini dapat di selesaikan,karena sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 belum ada kejelasan dan kami akan terus mendampingi masyakarat dalam upaya memperjungan hak – hak mereka,” ujarnya.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menyarankan dibentuk Tim untuk mangumpulkan serta menyinkronkan data – data dari masing – masing pihak untuk mencapai win – win solution, dimana sebagai leading sector-nya adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Ey).