Rabu,12 Juli 2023
Batulicin ( Batamadkalsel.com) – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan Barang Bukti (BB) 134 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa sabu,timbangan digital, senpi rakitan, peluru, hingga senjata tajam.
‘ Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam satu tahun dua kali, hal ini guna meminimalisir menumpuknya barang bukti yang tersimpan di dalam gudang kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkap Kajari Kab. Tanbu I Wayan Wiradarma.
Pada permusnahan barang bukti sabu saat itu menggunakan mesin blender, kecuali senpi rakitan dan peluru dengan cara dipotong – potong dengan mesin pemotong khusus.
I Wayan Wiradama Kejari Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan, bahwa pemusnahan Barang Bukti dilakukan seduai dengan keputusan pengadilan, dengan kasus sejak Desember 2022 sampai Juni 2023 dengan jumalah 134 kasus, 77 kasus Narkoba, 31 perkara orang dan harta benda (Oharada) serat Tindak Pidana Umum lainya (TPUL) dan Kemnegtibun sebanyak 26, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan, Rabu (12/7/2023).
Digelarnya pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dilaksanakan langsung oleh Kejari I Wayan Wiradarma yang dipimpin Kepala Seksi Intelejen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus Asep Yopie Budiman, Kasi Pidum Yandi Primanandra dan sejumlah jajaran jaksa fungsional.