Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin Tahun 2024, bertempat di Hotel Aria Barito, pada Senin (27/5/2024).
Banjarmasin, Rutin digelar setiap tahunnya program ini bertujuan untuk memberi pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku IKM kota Banjarmasin. Dengan harapan agar lebih memahami soal pendaftaran hak Kekayaan Intelektual Merek produk usaha yang mereka miliki.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Investasi dan Kerjasama Iwan Fitriadi.
Disampaikan Iwan Fitradi, kegiatan tersebut amatlah penting tidak hanya bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, namun juga bagi penggiat Industri Kecil dan Menengah itu sendiri. Ia menuturkan, para IKM mesti paham akan hak perlindungan merek sebelum mereka menjalankan usahanya.
“Merek dan kekayaan intelektual merupakan aset berharga, dan menjadi salah satu aspek terpenting yang harus dijaga dan diperhatikan oleh IKM,” kata Iwan.
Terlebih, ujarnya tidak seperti kabupaten lain yang ada di Kalimantan Selatan, Banjarmasin sendiri tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Hal ini membuat sektor perdagangan dan jasa bisa disebut sebagai potensi andalan yang dapat ditonjolkan oleh para pelaku IKM kota Banjarmasin.
“Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan. Yang membedakan hanya satunya terdaftar merek dan satunya tidak, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas, lebih aman,” ujarnya.
Pihaknya berharap, para pelaku IKM yang telah difasilitasi dapat bersungguh-sungguh dalam mencerna seluruh informasi yang diberikan oleh narasumber.
“Makanya ini menjadi penting sekali, ulun harap buhan pian bisa mengikuti kegiatan ini sampai akhir, karena bagaimanapun ini untuk kepentingan buhan pian, tentang pentingnya hak merek usaha pian jua,” ucapnya, menambahkan.
“Sehingga kemudian usaha pian-pian ini bisa menjadi daya tarik bagi investor nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, disampaikan Kabid Perindustrian Yofi Satria Rahmatullah, IKM yang diikutsertakan telah melewati fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek.
“Peserta ada yang dari industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan,” katanya.
Ia pun menekankan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan hak intelektual merek bagi penggiat IKM di Banjarmasin melalui berbagai upaya pembinaan dan pendampingan.
“Kita ingin IKM kita ini bisa memiliki citra positif dan dilindungi hukum ketika terjadi gesekan (persaingan usaha, red) antar IKM,” katanya
Damara